Jambi – Gubernur Jambi Al Haris bekerja keras dengan semaksimal mungkin dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi Dr Sarbaini membantah isu beredar di tengah masyarakat bahwa Al Haris terkesan melakukan pembiaran terhadap angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Sarbaini mengungkapkan, telah banyak upaya Al Haris dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas kewenangan sesuai perundang-undangan.
“Hal itu tidak benar, karena Gubernur Jambi sejak awal dilantik sampai saat ini terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas kewenangan sesuai perundang-undangan berlaku dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara,” ujar Sarbaini, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sejak dilantik pada Juli 2021, Al Haris telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Yakni surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.
Selang beberapa hari, membuat komitmen bersama para pemegang IUP nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.
“Sebelumnya juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batubara pada tanggal 15 November 2021,” katanya.
Dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batubara dalam rangka merealisasikan Perda nomor 13 2022.
Sejalan dengan tim yang telah dibentuk melakukan pengkajian terhadap jalan khusus ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
“Sebagai wujud kepedulian Gubernur Jambi kepada masyarakat yang merasa resah karena padatnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum.
Gubernur Jambi terus bekerja secara maksimal dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan angkutan batubara,” jelas Sarbaini.
Ini dibuktikan dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.