Sengeti, AP – Setelah melalui perdebatan alot Antara Kepala Desa se-Kabupaten Muarojambi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menuai kesepakatan mengenai pembagian hasil dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades).
Kesepakatan yang diambil adalah pada tahun 2017 nanti akan dibuat payung hukum mengenai fee dari pemungutan PBB yang dikumpulkan dari masyarakat, “Semua fee yang diperuntukan untuk Kades tersebut akan dirapel semenjak tahun 2015 sampai 2017 akan tetapi, setelah aturanya disahkan secara resmi,” kata Fahmi Mai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi.
Karena bila payung hukum belum dibuat maka dikhawatirkan nanti akan terjadi over kewenangan bagi instansi terkait sehingga bisa menjadi tindakan yang melawan hukum, sedangkan dari pengumpulan PBB itu sendiri setiap Kades boleh diberikan insentif untuk mendongkrak kinerja dalam membantu PAD melalui PBB.
“Kalau belum ada Aturan yang disahkan mengenai (fee_red) ini maka dikhatirkan akan menjadi unsur melawan hokum,” tambah Fahmi Mai.
Sementara ketua Forum Kades se-Muarojambi, Bustomi, mengaku cukup puas dengan kesepakatan yang diambil bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Imbang Jaya,
“Ini akan mendongkrak semangat para kades dalam menyukseskan program pemerintah dalam mengumpulkan PBB dari Masyarakat Muarojambi, dan sudah pasti membantu dalam merealisasikan target PAD yang dicanangkan oleh Pemerintah Muarojambi,” pungkas Bustomi. bds