Jambi – Staf Ahli Gubernur Jambi bidang Ekonomi dan Pembangunan Ariansyah memimpin Rapat Penegakan Hukum terkait Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
Berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Jumat siang, 21 Oktober 2022. Dihadiri dinas terkait, seperti Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, Forum RT dan TNI-Polri.
“Rapat ini menindak lanjuti Instruksi Gubernur Jambi Al Haris Nomor 8 tahun 2022 dan Pemberdayaan Satgas Pengawasan Daerah Angkutan Batubara. Mulai besok penindakkan sudah mulai dilakukan,” ujar Ariansyah.
Ditegaskan Ariansyah, Gubernur Jambi Al Haris ingin selalu memastikan komitmennya dalam membenahi angkutan batubara di Provinsi Jambi agar lebih baik.
Rapat di atas menghasilkan berbagai keputusan. Untuk itu, semua pihak diharapkan terus bersinergi dalam upaya penindakan hukum tersebut hingga ke kabupaten/kota.
“Ini akan dilaksanakan uji petik dan dilakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan bagi pengusaha tambang maupun transportir yang resmi dan berbadan hukum,” kata pejabat humble masa kini tersebut.
Selain itu, pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang masih nakal. Termasuk penertiban kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB, plat nomor) dari luar wilayah. Hal ini akan menambah pendapatan daerah.
“Sekaligus memberikan kesadaran bagi perusahaan tambang maupun transportir besar untuk memasang nomor lambung, sebagai salah satu kontrol pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan angkutan batubara di Provinsi Jambi,” ucap mantan Kadis Perindag Provinsi Jambi itu.
Penulis: Dani