Jambi – Nasib Pasar Angso Duo Jambi sebagai pasar terbesar di Indonesia sedang di ujung tanduk. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nur Jatmiko Bos PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim MA juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Bunyi putusan disebutkan, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 21 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Mei 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tidak salah menetapkan hukum.
Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, dimana hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat putus sejak tanggal 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja dan para penggugat yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota Jambi berhak atas kekurangan upah serta para penggugat juga berhak atas tunjangan hari raya keagamaan.
Selain itu alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.
“Bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka permohonan kasasi ditolak,” bunyi amar putusan MA.
Menurut MA, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, maka permohonan kasus yang diajukan oleh pemohon kasasi PT EBN harus ditolak.
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim dengan anggota Achmad Jaka Mirdinati dan Junaedi serta Widia Irfani sebagai Panitera Pengganti.
Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb di antaranya menyatakan PT EBN yang dipimpin Nur Jatmiko telah melakukan perbuatan hukum melanggar hukum ketenagakerjaan, menghukum PT EBN untuk membayar hak-hak 14 orang bekas karyawan secara tunai dengan total keseluruhan sebesar Rp256 juta.
Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, menyebutkan setelah ini pihaknya akan mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk memberikan peringatan keras berupa eksekusi atau aanmaning apabila putusan tersebut tak diindahkan, dengan menyita bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola oleh PT EBN.
“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, kemarin, Senin, 24 Oktober 2022.
Penulis: Dani