Kerinci, AP – Dua orang warga tertangkap tangan sedang melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang di Pasar Hiang, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Kamis (03/10) kemarin.
Kedua warga ini tertangakap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci, saat mengelar Inspeksi Mendadak (Sidak) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Hiang, terkait laporan adanya pungli terhadap pedagang.
Dua orang warga yang tertangkap tangan saat meminta retribusi kebersihan dan pasar tidak sesuai dengan Perda kepada pedagang, adalah Taslim Amri dan Ahmad Ibrahim yang merupakan warga Hiang.
Petugas retribusi kebersihan yang bernama Taslim Amri sempat adu mulut dengan petugas Satpol PP. Kepada petugas Taslim mengatakan, bahwa dia tidak bersalah karena dia meminta retribusi sesuai dengan jumlah nominal karcis yang diberikan ke padagang.
“Saya minta sudah sesuai dengan Perda,” katanya.
Namun dijelaskan anggota Satpol PP, bahwa boleh meminta retribusi namun tidak semua pedagang, seperti yang telah dibunyikan di dalam karcis bahwa yang dikenai retribusi hanya pedagang untuk kawasan I Golongan A seperti pedagang ikan basah dan daging.
Selain Taslim, petugas retribusi pasar yang bernama Ahmad Ibrohim, terjaring OTT anggota Satpol PP, dia terjaring sedang meminta retribusi pasar namun tidak memberikan karcis kepada pedagang. Selain itu Ahmad Ibrohim juga memungut biaya retribusi hingga Rp 5.000 per lapak yang seharusnya Rp 2.000. met