Jambi – Ikatan Dokter Indonesia wilayah Provinsi Jambi, menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, hal itu membuat kerugian di masyarakat.
Dikatakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Provinsi Jambi, dr.R.Deden Sucahyana mengatakan, jika IDI Jambi beserta jajaran organisasi Perawat, Kesehatan dan lainnya menyinggung mengenai Omnibuslaw terkait masalah undang – undang Bidang kesehatan karena bisa merugikan masyarakat.
“Yang kami kritisi yang kami anggap akan merugikan masyarakat dan bukan semata-mata kepentingan para dokter,” ujarnya, dikutip pada Rabu, 30 November 2022.
Deden menegaskan, IDI Provinsi Jambi secara bersama-sama dengan organisasi perawat, kesehatan dan lainya menolak terkait RUU dimasukan dalam proyeknas di DPR RI.
“Ini kepentingan masyarakat kedepan makanya kami besok kami dari Jambi akan mengkritisi Omnibus Law,” tegasnya.
Terkait satu data bocoran penolakan RUU Omnibus Law di bidang Kesehatan yakni mengenai Dokter dari luar negeri hal itu tertuang dalam RUU yang nanti dan akan dibahas yakni bahwa rumah sakit mendatangkan Dokter dari luar negeri berdasarkan permintaan bukan kebutuhan.
“Nah ini tidak profesi, karena justru para Dokter IDI Indonesia sendiri banyak perlu kita kritisi pada bidangnya dan kita bukan anti, tapi selayaknya kebutuhan,” ucapnya.
Deden mencontohkan, terkait RUU Omnibus Law harus sama dengan tenaga ahli yang didatangkan karena kebutuhan dan contoh tersebut di Indonesia tidak ada atau di Indonesia dinilai kurang.
“Kami setuju atau tidak setuju, tapi kami akan memberikan masukan yang lebih baik serta solusi, jadi mengkritisi itu karena kita tidak sependapat dan akan memberikan solusi terbaik,” terangnya.
Mengkritisi akan langsung datang ke DPR RI, kalau ditingkat wilayah akan dikembalikan kepada wilayah masing masing dan rencana tersebut ada beberapa langkah yang akan dikerjakan seperti konfrensi pers, bertemu kepala daerah, DPRD.
“Jumlah yang akan dikritisi nanti akan disampaikan saat konfrensi pers besok dan intinya kami menolak RUU Omnibus law bidang kesehatan,” katanya. (Ucok)