BADAN Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan respons atas kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan seorang perempuan terhadap 17 anak di Provinsi Jambi.
“Kasus ini benar-benar memukul kita. Kasus ini menggambarkan fenomena masih banyaknya tindak pidana kekerasan dan perampasan hak-hak dasar pada anak akibat rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat,” kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat, 10 Februari 2023.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada korban, tak terkecuali anak. Dampaknya ialah penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi dan sosial hingga politik.
“BPHN meminta agar para kepala daerah dan kepala desa/lurah terus menggalakkan gerakan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Widodo.
Widodo mengatakan negara harus hadir untuk memastikan jaminan perlindungan. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 28 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Politik hukum perlindungan terhadap anak ini kemudian dilaksanakan ke dalam peraturan perundang-undangan salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“UU TPKS mengamanatkan Peraturan Pelaksana. lima peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023,” jelas dia.
Tidak hanya itu, termasuk juga Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Widodo menjelaskan Peraturan Pelaksanaan UU TPKS yang sedang disusun tahun ini terkait dengan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak. Totalnya tiga peraturan pemerintah dan lima Peraturan Presiden.
Rinciannya, rancangan peraturan pemerintah tentang pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Kedua, rancangan peraturan pemerintah tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual
Berikutnya, rancangan tentang peraturan presiden penyelenggaraan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak di pusat, rancangan peraturan presiden tentang unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak.
Kelima, rancangan peraturan presiden tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan, rancangan peraturan pemerintah tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Ketujuh, rancangan peraturan presiden tentang kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual.
Terakhir rancangan peraturan presiden tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, dan tenaga layanan pemerintah, tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Seluruh peraturan tersebut, lanjut Widodo, akan memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam pencegahan, penanganan, perlindungan serta pemulihan korban TPKS.
Saat ini rancangan peraturan tersebut sedang disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BPHN akan mendorong dan mengawal rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden tersebut agar
segera ditetapkan tahun ini.