Jambi – Gubernur Jambi Al Haris ikhlas dibenci dan dihujat banyak orang akibat kemacetan angkutan truk batu bara yang terjadi selama ini. Teranyar, sejak Selasa sore kemarin hingga Rabu malam tadi di sepanjang ruas jalan nasional.
“Saya tahu warga hari ini membenci saya dan menghujat saya, itu resiko saya sebagai pemimpin dan saya ikhlas. Karena ini bagian daripada tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin kepada masyarakat, ” ujar Al Haris, Rabu, 1 Maret 2023.
Keputusan Al Haris menyetop aktivitas angkutan truk batu bara akhirnya terang benderang.
“Mencermati kondisi Jambi terkait dengan terjadinya kemacetan di ruas jalan nasional dari Sarolangun menuju Jambi khusus wilayah Batanghari, dari kemarin sore dan tadi malam hari ini. Maka saya mengambil langkah-langkah, ” kata Al Haris.
Yakni, seluruh pemegang izin usaha tambang (IUP) atau pengusaha tambang tidak melakukan aktivitas dari mulut tambang. Selama masa penyetopan tersebut, Al Haris telah mengintruksikan dinas PU dan balai jalan untuk perbaiki jalan yang rusak di kawasan Tembesi kabupaten Batanghari sepanjang 500 meter dan Sridadi Batanghari sepanjang satu kilometer.
“Saya sebagai pemimpin Provinsi Jambi merasa ini adalah kewajiban saya untuk mengurus ini semua walaupun tidak sepenuhnya kewenangan saya, karena izin batu bara dan kuota batu bara bukanlah gubernur yang mengeluarkan.
Termasuk juga jalan nasional ini, kalaulah jalan provinsi mungkin sudah lama kami tutup sementara waktu. Karena ini jalan nasional dan tidak punya kewenangan untuk menutup jalan nasional tersebut,” tegas Al Haris.
Al Haris memohon maaf ke seluruh masyarakat Provinsi Jambi atas kemacetan tersebut. Berharap jalan yang akan diperbaiki itu selesai dan pada bulan Ramadan mendatang aktivitas masyarakat kembali berjalan lancar.
“Menjelang selesainya jalan khusus yang dalam proses pembangunan,” kata Al Haris.
Jika melihat Pasal 4 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 bahwa penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan undang‑undang ini.
Hanya pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan dalam hal penguasaan mineral dan batu bara. (Den)