Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.
“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih,” kata Silmy di GBK, Jakarta Pusat, kemarin, Minggu (5/3/2023).
Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.
“Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah. Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat,” jelasnya.
Silmy mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.
“Jadi waktu itu saya kedatangan asosiasi umrah dan haji menyampaikan ‘Nih Pak ada begini-begini’ jadi repot kan harus minta rekomendasi, beliau udah jauh-jauh. Jangan lihat Jakarta, misal dia ada di Sumatera dia harus 4 jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah terus tahu-tahu untuk me-apply paspor jadi pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi 4 jam. Habis waktu untuk bolak balik,” imbuhnya.
Silmy menyebutkan masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, menurut Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.
“Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu udah cukup untuk menjadi pemohon paspor,” tuturnya.
Sumber: Detik.com