Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi selama Januari hingga Maret 2023 ini telah menerima sebanyak 66 laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Indra mengatakan dari laporan yang masuk tersebut yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintahan desa diikuti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bentuk laporan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
“Kalau desa terkait maladministrasi kepegawaian, banyak pejabat desa yang diberhentikan tanpa prosedur oleh kepala desa (kades), sedangkan kalau di BPN banyak penundaan berlarut, banyak pelayanan-pelayanan yang penyelesaiannya tidak sesuai waktu,” katanya, Selasa, 21 Maret 2023.
Dari 66 laporan yang masuk tersebut, pihaknya telah menyelesaikan sekitar 50 persen, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Indra juga mengajak seluruh pihak agar bisa bersinergi untuk mengawasi dan mengingatkan demi mewujudkan pelayanan publik prima di Provinsi Jambi.
Sementara itu pada 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menerima 199 laporan dari masyarakat dan telah diselesaikan sebanyak 188 laporan.
Tahun 2022, kasus maladministrasi yang banyak dilaporkan adalah dugaan penyimpangan prosedur, 76 laporan, penundaan berlarut 52 laporan dan tidak memberikan pelayanan 14 laporan serta penyalahgunaan wewenang delapan laporan. (Ant)