Sumsel – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan Studi Banding (Stuba) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selasa (07/02/2023).
Stuba ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Kamaluddin Havis dan diikuti oleh anggota Komisi Rendra Usman, Mesran, dan Nurhayati.
Kedatangan DPRD Provinsi Jambi ini disambut langsung oleh Kepala BKD Provinsi Sumatera Selatan Hj. Nora Elisya. Dalam pertemuan ini juga membahas tentang mekanisme pengangkatan honorer, PPPK, dan cara penanganan lelang jabatan.
“Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seleksi terbuka untuk jabatan yang kosong atau pengisian jabatan Job fit, dilaksanakan antar instansi, dengan melalui beberapa tahap verifikasi jabatan, setelah itu harus ada izin dari Kepala Daerah tersebut,” jawab Timan selaku Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sumsel.
Sekretaris BKD Provinsi Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan terkait mekanisme penerimaan honorer dan formasi PPPK tahun 2022, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.
“Penerimaan honorer pada tahun 2021 untuk formasi guru dan kesehatan telah diusulkan. Tapi formasi PPPK tahun 2022 baru disampaikan pengajuan di Kementerian. Dan belum ada petunjuk dari pusat,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Rendra Usman menyampaikan contoh salah satu kasus ASN di Jambi yang dilantik menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Herlambang masih berstatus ASN di salah satu perguruan tinggi.
“Terkait kasus tersebut bagaimana BKD menyikapinya? Harus mendapat persetujuan pimpinan Kepegawaian dan verivikasi panitia seleksi,” ungkapnya.
Sementara Mesran menyoroti dan menyampaikan masalah pengangkatan honorer serta besaran insentifnya berapa. “Bermacam macam tergantung daerah dan program, ada yang Rp 500 ribu, ada Rp 1 juta sampai Rp1,5 juta,” sebutnya. (Red)