Sarolangun, AP – Spanduk himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun yang berada di simpang Kantor Bupati mulai dirusak warga, sehingga pesan yang disampaikan KPU pada masyarakat tersebut tidak bisa dibaca oleh pengendara yang lewat.
Ahyar S Th I Ketua KPU Sarolangun saat dihubungi AKsi Post kemarin (06/11) mengakui ada spanduk himbauan yang berisikan untuk memastikan masyarakat terdaftar di DPT dan keharusan memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Kantor Dukcapil Sarolangun.
Bukan hanya spanduk himbauan KPU saja, spanduk pasangan calon kepala daerah kandidat yang dipasang KPU juga mulai dirusak warga.
“Untuk spanduk KPU saya lihat ada kemungkinan dirusak warga, sebab cara sobeknya sangat rapi, dan bukan faktor alam,”ujar Ahyar.
Dijelaskannya, terkait spanduk pasangan kandidat, pihaknya mengatakan bukan tanggunggjawab KPU Sarolangun, sebab didalam PKPU no 12 APK yang sudah terpasang menjadi tanggung jawab pasangan calon.
“Silakan paslon menggantikan yang baru, dengan format, ukuran dan tempat yang sama,”tambahnya.
Terkait kerusakan spanduk KPU dan APK paslon diatas, KPU dalam waktu dekat bakal koordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menyelidiki apakah kerusakan tersebut karena faktor alam atau tangan jahil manusia.
“Nanti kita laporkan ke polisi dan bagi masyarakat yang mengetahui hal tersebut diharapkan menyampaikan informasi ke KPU Sarolangun atau ke kantor kepolisian,”harapnya.
Senada dengan Ahyar, Ketua Panwaslu Sarolangun Rafiqoh juga mengungkapkan hal yang sama, dan pihaknya menjelaskan ada MoU antara KPU dengan Paslon, terkait pemeliharaan APK, “Setahu saya ada kesepakatannya, itu merupakan tanggung jawab Kandidat,” terang Rafiqoh. luk