ALI Nurdin (52) kini harus mendekam di penjara. Ia tega membunuh istrinya sendiri, Ema Sumarna (43) hingga jasadnya disimpan dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kota Bandung.
Kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Ali mengaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati. Sebab, semenjak menikah pada akhir 2020, di hari itu korban ingin bercerai hingga menyebutnya sebagai orang miskin.
“Sakit hati, Pak, dibilang miskin,” kata Ali saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (12/6/2023).
Budi kemudian menanyakan aksi tersangka yang tega membunuh istrinya lalu memasukan jasadnya ke dalam plastik yang dibungkus karung. Perbuatan itu tersangka lakukan ternyata demi menutupi bau busuk setelah mengeksekusi korban.
“Kenapa dibungkus?” tanya Budi kepada tersangka.
“Takut kecium bau, Pak. Makanya dibungkus,” timpal Ali.
Kini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Ia pun menyesali aksi kejinya itu dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
“Iyah Pak (menyesal). Saya sanggup (tanggung jawab),” ucapnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, setelah membunuh istrinya, Senin (5/6), tersangka kabur ke Muaro Jambi. Di tempat pelariannya itu ia sempat bekerja bersama teman-temannya.
“Tersangka kita tangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Yang bersangkutan ikut teman-temannya bekerja di kawasan perkebunan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (dtk)