Senin (07/11) Sidang kasus pembunuhan Neti Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, kembali di gelar, dengan dikawal puluhan Polisi lantaran keluarga korban mulai gelap mata melihat terdakwa.
Kondisi sebelum persidangan dimulai terlihat aman dan biasa saja. Namun, setelah kedatangan terdakwa Alex Bonatua (28), massa mulai beringas. Dan tidak sedikit keluarga dan massa yang akan menghampiri terdakwa,namun berhasil diamankan polisi.
Demikian juga usai persidangan, petugas berhasil mengecoh kelurga dan massa yang terlihat sudah emosi. Pasalnya, setelah persidangan terdakwa dibawa keluar dari pintu samping, menuju Rutan Sungaipenuh. Sementara massa masih berkumpul didepan ruangan persidangan.
Sidang yang digelar dengan menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya, dua pegawai Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, Elvia Nengsih dan Mariska, dan satu saksi adik kandung Nety yakni Lilis Suryani.
Dalam sidang tersebut, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan secara bergantian, oleh majelis hakim yang diketuai Yudi Noviandri SH MH dan dua hakim anggota, Ratna Dewi SH dan Rinding Sambara SH, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi SH dan Viki SH. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama SH.
Saksi pertama yang diperiksa, Elvia, dalam keterangannya pada persidangan menjelaskan bahwa Nety terakhir masuk kerja pada Jumat (26/5), namun sekitar pukul 09.00 Wib pagi, Nety keluar kantor dengan alasan ingin membeli makanan bubur.
“Tapi sampai sore dia (Nety,red) tak kembali ke kantor. Saat pergi, Nety meminjam sepeda motor saya. Sampai keesokan harinya, tetap saja Nety tak kunjung masuk kantor,” ujarnya.
Karena menaruh curiga Nety menghilang, apalagi nomor handphone juga tidak aktif, kemudian dia dan rekan kerja lainnya berusaha mencari dan melacak kontak Nety melalui sistem di grapari. “Disana terlihat, nomor terakhir yang dihubungi Nety adalah nomor terdakwa. Kemudian kami menghubungi terdakwa, katanya tidak tahu kemana Nety,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya Mariska, juga menjelaskan terakhir melihat Nety pada Jumat (26/5). Setelah Nety keluar kantor, Nety menghilang dan tak kunjung masuk kantor hingga hari-hari berikutnya. Terkait dengan hubungan Nety dengan Alex, saksi mengaku pernah melihat Alex datang ke Grapari bertemu Nety.
“Pernah beberapa kali terdakwa ke kantor bertemu Nety diruangan atas (ruang Nety,red), sekitar satu jam diruangan. Tapi setahu saya, hanya urusan kerja. Saya tidak tahu mengenai ada hubungan lain, Nety juga tidak pernah cerita,” katanya.
Kemudian adik kandung korban, Lilis Suryani, mengatakan terakhir melihat Nety juga pada pagi Jumat sebelum berangkat kerja. Pada hari itu, Nety ke kantor diantar oleh sang kakak.
“Tapi sampai pukul 6.30 sore (18.30 Wib,red) dia belum juga pulang. Awalnya kami tidak curiga, mungkin pulang malam. Tapi sampai besok tidak juga pulang, dan nomor Hp tidak aktif. Saat keluarga tanya ke grapari, juga tidak ada, dan keluarga terus mencari sampai ada penemuan mayat di puncak, dan diketahui itu benar Nety,” jelasnya.
Dari keterangan ketiga saksi, terdakwa Alex tidak membantahnya. Saat ditanya hakim, Alex mengatakan semua keterangan saksi benar. Kemudian sidang ditutup dan dilanjut pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Saat terdakwa dibawa ke luar menuju mobil tahanan, sempat akan dikejar warga keluarga korban. Namun beruntung, aparat keamanan dari Polres Kerinci berhasil mengamankan kondisi, dan tidak terjadi kericuhan.hen