Jambi – Lanjutan sidang praperadilan atas penetapan tersangka
kasus korupsi gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018 di Bank Jambi dengan tersangka mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi Yusak El Halcon dilaksanakan dengan agenda jawaban atas gugatan pemohon praperadilan pada Pengadilan Negeri Jambi dibuka oleh Hakim tunggal Tatap Sutungkir, Rabu, (5/7/2023)
Dalam sidang ini giliran Jaksa menyampaikan tanggapan atas gugatan praperadilan yang langsung dibacakan oleh Jaksa Albertinus Roni yang pada pokoknya menyampaikan jika penetapan tersangka Yunsak El Hacon sudah sesuai alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP, selain itu juga mempermasalahkan kerugian keuangan negara dinilai apa yang diajukan pemohon sudah masuk pada pokok perkara.
Asisten Intelijen Nophy T Suoth menyampaikan jika Jaksa sudah menjawab gugatan praperadilan itu tetap dan yakin jika praper akan ditolak oleh Hakim.
“Hari ini giliran Jaksa menjawab gugatan praperadilan dan penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti” terang Nophy, Asintel Kejati Jambi.