Jambi – Agenda sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Bank Jambi Yunsak El Halcon dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik Pengadilan Negeri Jambi sejak sore hingga malam hari masih dipimpin oleh Hakim tunggal Tatap Sutungkir, Rabu, 5/7/2023.
Dalam sidang ini Pengacara Tersangka Yunsak diberi kesempatan terlebih dahulu untu menyampaikan repik setelah itu sidang di skors guna memberikan kesempatan Jaksa menyampaikan duplik.
Sidang yang dihadiri oleh Jaksa Albertinus Roni dan Jaksa Rebertson serta Pengacara Tersangka Eddi ini lebih menguraikan tentang dalil-dalil yang disampaikan para pihak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany berkata jika agenda siang hingga malam ini adalah replik dari pemohon dan duplik dari termohon yang uraiannya adalah sanggahan dari dalil-dalil para pihak, setelah itu sidang akan dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
“Sidang akan dilanjutkan kembali besok pagi” jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.