Jambi – Tim Penyidik Kejati Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, kemarin, Selasa 25 Juli 2023.
Aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Penyitaan dilaksanakan oleh penyidik saat sore hari sekira pukul 16.00 Wib di kota Jambi dengan aset yang disita berupa dua rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka yang mana penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT.SNP di Bank Jambi” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.