SENGETI – Penantian panjang para tenaga honorer di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya terjawab sudah setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK Pengangkatan dan Penandatanganan Kontrak PPPK bagi jabatan fungsional tenaga guru dan teknis formasi tahun 2022 di lingkungan Pemkab Muaro Jambi diserahkan langsung Bupati Bachyuni Deliansyah didampingi sekretaris Daerah Budhi Hartono S Sos di aula Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi. Senin (31/07/2023).
Bachyuni menjelaskan, penyerahan SK PPPK merupakan awal dimulainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Bayu menambahkan, sebagai ASN PPPK di bidang pendidikan memiliki tugas yang sangat penting yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi .
Sementara di bidang teknis juga dituntut untuk mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal, serta senantiasa melaksanakan tanggung jawab profesi sebagai ASN.
“Setelah diangkat saudara-saudara sebagai ASN dengan perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun, nanti akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Penilaian bukan saja pada kinerja, tetapi juga tentang sikap, perilaku, dan disiplin,” tegas Bachyuni.
Sementara itu Kabid Pensiun dan Data Pegawai BKD Muaro Jambi Rini Herawati menyebutkan, PPPK yang menerima SK sebanyak 363 orang yang terdiri 353 orang guru, dan 10 orang tenaga teknis.
“Jabatan fungsional guru atau tenaga pendidik ini merupakan hasil seleksi tahun 2022, sedangkan tenaga teknis merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu,” kata Rini