Muaratebo, AP – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tebo periode 2017-2022, yang telah dipasang oleh penyelenggara di sejumlah zona yang telah ditentukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo, tentunya sangat membantu bagi setiap tim sukses dalam rangka mensosialisasikan paslonnya. Namun sebaliknya, ketika APK tersebut rusak maupun dirusak karena berbagai faktor lain, maka kerusakan ditanggung oleh masing-masing tim.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua KPUD Kabupaten Tebo, melalui Komisioner Bidang Sosialisasi, Ryance Juskal, saat dikonfirmasi Aksi Post Selasa (08/11) kemarin, bahwa dalam menyikapi kerusakan spanduk, baliho paslon maupun APK lainnya disebabkan rusak karena berbagai faktor, pihak KPU tidak mengganti atau memasangkan kembali APK paslon tersebut.
“Karena anggaran KPU terbatas, maka setiap kerusakan APK paslon yang sebelumnya sudah dipasang di setiap zona oleh penyelenggara, bisa digantikan atau ditanggung oleh masing-masing tim sukses paslon cabup dan cawabup,” ucapnya meyakini.
- Hatta, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Aksi Post Selasa (08/11) kemarin, menyarankan kepada KPU walaupun pemasangan APK diatur oleh Peraturan KPU, baiknya APK setiap Paslon dipasang di setiap posko pemenangan yang berada di desa atau kecamatan maupun kabupaten.
“Secara langsung mereka lah (tim-red) yang menjaga APK tersebut,” ujarnya.
Sementara itu tokoh politisi yang pernah menjabat anggota Legislatif Tebo, M. Toha, saat dikonfirmasi Aksi Post kemarin menyayangkan terhadap kinerja KPU tidak serius dalam upaya pemasangan APK paslon.
“Bukan sedikit loh anggaran KPU buat APK, contoh APK paslon berupa umbul-umbul yang dipasang di Simpang Limo dan Simpang Tugu Pasar Muaro Tebo, pada tumbang diterjang angin, gimana tidak tiang umbul-umbul cuma dipasang pakai batang bambu,” cetusnya. ard