Jambi, AP – Pemasangan iklan tempat hiburan yang menghadirkan Disk Jockey (DJ) saat ini marak di Kota Jambi. Ke depan, pemasangan iklan ini tidak diperbolehkan lagi.
Maria Magdalena, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya DPRD Kota Jambi mengatakan, saat ini marak pemasangan iklan memancing orang datang ke tempat hiburan.
“Ke depan pemasangan iklan DJ di tempat umum dilarang. Dalam Ranperda yang kita bahas sudah dibuat pelarangannya,” ujar Maria usai pembahasan di DPRD Kota Jambi, Selasa (08/11).
Menurut Maria, tempat hiburan identik dengan peredaran narkoba, karena pengunjung tempat hiburan tak akan betah berlama-lama kalau hanya hiburan.
“Berdasarkan uji petik datang ketempat hiburan tanpa pakai sesuatu tak akan betah berlama-lama di situ,” tukasnya. met