Jambi – Pemilihan Umum Raya atau Pemira FKIP Universitas Jambi yang digelar pada Sabtu, (12/8/2023) lalu hingga hari ini belum ada kejelasan.
Proses pesta demokrasi di lingkungan FKIP tersebut dihentikan sepihak oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muammar saat proses pemungutan suara untuk 2 paslon sedang berjalan.
Menurut informasi yang diperoleh, kejanggalan terjadi ketika proses pemilihan masih menyisahkan waktu antara 15 hingga 20 menit sebelum berakhir.
Saat itu, paslon Gubernur BEM nomor urut 2, yakni Arya Ramadhan dan Muwafik Azizah unggul atas paslon nomor urut 1 yakni Akrom Mardatillah berpasangan dengan Vanesa Tri Utami. Masing-masing memperoleh 2315 untuk paslon nomor urut 2 dan 2022 suara untuk paslon nomor urut 1
Salah seorang tim pemenangan paslon 2, Imam Arifin sangat menyayangkan sikap arogan Ketua KPU yang disinyalir merupakan salah satu tim paslon 1, secara tiba-tiba menghentikan proses voting suara.
“Disitu ada selisih suara cukup banyak yakni, 293 suara. Tanpa alasan yang nyata, Muammar Ketua KPU menghentikan proses pemilihan. Kami punya bukti-bukti atas kejanggalan itu,”tegas Imam.
“Tentu sangat aneh, saya melihat adanya ketidaknetralan ketua KPU dan ditambah lagi tidak adanya proses musyawarah dengan para Komisioner KPU, serta tidak berkoordinasi dengan ketua Bawaslu,”ujar Imam Arifin menambahkan.
Menurut Imam, pihaknya dan tentu paslon nomor urut 2 sangat dirugikan atas drama seperti ini. Pihaknya menyebut, hal semacam ini sebuah gerakan untuk menggagalkan kemenangan paslon 2 menduduki kursi Gubernur BEM.
Dikatakan Imam Arifin, jalannya proses voting suara dengan sistem yang dikendalikan pihak rektorat sangatlah independent.
“Jadi, keberpihakan pihak rektorat dalam proses demokrasi kali ini hanyalah alibi yang digaungkan mereka tidak ada bukti. Semua hanya alibi,” tegas Imam.