Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memuji sikap Presiden Joko Widodo yang mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Apa yang disampaikan beliau (Jokowi) itu negarawan. Seorang presiden tidak berpihak dalam kontestasi Pilpres yang akan datang, karena berkeinginan pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik, lancar, adem, gembira, rakyat tidak tertekan. Saya apresiasi Presiden Jokowi,” kata Puan usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023.
Mengenai Jokowi yang memberi isyarat mendukung keputusan putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024, Puan menyebut sebagai seorang ayah sudah pasti mendukung yang terbaik untuk anaknya.
“Ya pasti seorang bapak akan mendukung yang terbaik untuk anaknya,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.
Di acara dan tempat yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)