Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perkara yang dihadapi Agus Rama dinyatakan gugur demi hukum karena mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu meninggal dunia, Rabu, 1 November 2023.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka penuntutan menjadi gugur,” ujar Jubir KPK Ali Fikri menjawab pesan singkat dikirim AKSIPOST lewat WA.
Padahal, Agus Rama bersama Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 baru saja dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa, 24 Oktober 2023.
Mereka merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 -2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidang.
“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari ini (1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK ,” kata Ali.
Agus diduga kena serangan jantung. Informasi dirangkum, saat ini jenazah telah diserahkan ke pihak keluarga.
Wadir Pelayanan Umum RSUD Raden Mattaher Anton Trihartanto menyebutkan, setiba di rumah sakit pasien dalam keadaan meninggal dunia atau DOA –Death On Arrival–
“Di IGD jam 7 pagi tadi, DOA,” kata Anton. (Deni)