Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi langkah proaktif pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Jambi dalam menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di daerah tersebut hampir seluruhnya telah menyelesaikan penandatanganan NPHD dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.
Dari total daerah, hanya Kabupaten Merangin yang belum menyelesaikan NPHD dengan KPUD. Di hadapan Mendagri, Penjabat (Pj.) Bupati Merangin Mukti meyakinkan bahwa pendanaan Pilkada 2024 di daerahnya tidak menjadi persoalan dan akan segera diselesaikan.
“Ini 11 (daerah) sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian hibah, artinya angka besarannya sudah disepakati, dengan KPU maupun dengan Bawaslu, yang Bawaslu malah semuanya sudah, hebat betul ini,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan NPHD Kegiatan Pilkada Tahun 2024 Se-Provinsi Jambi secara virtual, Jumat (17/11/2023).
Mendagri mengatakan, capaian itu dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam menyelesaikan NPHD.
“Nanti juga saya akan melaksanakan zoom meeting setiap hari bergantian seluruh provinsi, nanti slide-nya (capaian) Jambi nanti pasti kita akan tampilkan sebagai contoh,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, alokasi pendanaan Pilkada Serentak 2024 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Dari total dana hibah yang disepakati bersama 40 persen berasal dari APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.
Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Surat tersebut salah satunya menekankan kepada seluruh kepala daerah agar proaktif berkoordinasi dengan KPUD, Bawaslu, dan pihak keamanan di masing-masing daerah.
Koordinasi ini dibutuhkan terutama untuk mendorong agar KPUD, Bawaslu, dan pihak keamanan segera mengajukan usulan anggaran. Kemudian pemerintah daerah (Pemda) mambahas usulan tersebut dan mengevaluasinya dengan stakeholder terkait untuk selanjutnya disepakati.
“Setelah itu dibuatkan penandatanganan NPHD yang merupakan dokumen resmi komitmen pemerintah untuk membiayai, pemerintah daerah membiayai,” terang Mendagri.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan salah satu strategi dalam memacu kabupaten/kota di wilayahnya segera menandatangani NPHD. Upaya ini dengan cara mengundang kabupaten/kota untuk menyaksikan penandatanganan NPHD yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
“Sengaja kami mendahului di depan bupati dan wali kota agar mereka juga mempercepat prosesnya, jadi di depan mereka kami tunjukkan bahwa provinsi mendahului untuk (penandatanganan) hibah ini,” jelasnya.
(Puspen Kemendagri)