Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat pengembangan program sertifikasi halal di tingkat global bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komitmen tersebut diwujudkan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dengan menggelar Sosialisasi Penyiapan Anggaran Fasilitasi Program Mandatory Halal 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun acara tersebut berlangsung secara hybrid dari Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa lalu, (19/12/2023).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, digelarnya sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda) serta stakeholders untuk mendorong percepatan peningkatan pusat industri halal Indonesia.
“[Kegiatan ini] dalam rangka pemberdayaan UMKM baik yang menjadi urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perindustrian, urusan perdagangan, urusan pariwisata, urusan kelautan dan perikanan, dan urusan pertanian serta urusan terkait lainnya,” tutur Maurits.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal dunia pada 2024. Guna mendorong program tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda telah melakukan penguatan halal value chain pada industri global dengan mengembangkan industri halal yang menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Demikian juga dengan adanya Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) Tahun 2022-2029 agar dapat kita jadikan selain sebagai landasan utama terhadap rencana aksi pengembangan industri produk halal, juga menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal,” jelas Maurits.
Maurits melanjutkan, untuk merealisasikan target tersebut, dibutuhkan beberapa strategi. Hal ini di antaranya meningkatkan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan kawasan industri halal (KIH), pembentukan zona kuliner yang halal, aman, dan sehat, serta sertifikasi halal bagi UMKM.
Di sisi lain, untuk mengimplementasikannya di tingkat daerah, Pemda diharapkan segera memfasilitasi dari aspek pendanaan APBD. Upaya ini penting dilakukan demi tercapainya target nasional program sertifikat halal.
“Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja [daerah] untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” pungkas Maurits.
(Puspen Kemendagri)