Kualatungkal, AP – Proses tender peningkatan jalan simpang Gatot Subroto (Manunggal I) Pelabuhan Roro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016 senilai Rp 4.420.000.000, syarat kejanggalan. Belum APBD-P disahkan tapi sudah dilakukan tender.
Meski penuh kejanggalan, namun Ketua ULP Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ilmardi menyangkal jika proses tendernya menyalahi aturan.
Dasarnya menurut Ilmardi, mengacu pada Perpres no 4 tahun 2015 pasal 73 ayat 2, apabila nanti pada pembahasan anggarannya berubah maka akan dibatalkan. “Itu kita catumkan dalam dokumen lelang,” ungkap Ilmardi.
Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar, H. Abdul Hamid menyebutkan bahwa peningkatan jalan gatot subroto- pelabuhan roro sudah dibicarakan di program tingkat komisi. Namun kata H. Hamid itu tender tersebut tidak bisa menjamin, apabila anggarannya tidak tersedia.
“Iya rencananya pelabuhan roro itu mau diresmikan presiden jadi dilakukan tender pendahuluan, yang jelas programnya sudah kita setujui, ” sebutnya. “Kalau soal anggaran nanti dibicarakan di panggar,” tandasnya. Her