AKSIPOST- Mantan anggota DPR RI tiga periode Usman Ermulan menyayangkan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengatakan bahwa dia bukanlah PNS.
Bobby sebagai pejabat negara diminta Usman mengerti aturan pemerintah. Kepala daerah memang boleh berkampanye asalkan ikut aturan.
“Penyataan seorang pejabat yang tidak ngerti aturan pemerintah, sedangkan dia adalah pejabat negara. Jika ingin bebas jantan aja, mundur sebagai Wali Kota Medan untuk lebih bebas berkampanye mendukung salah satu capres,” ujar Usman, juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode pada Jumat, 19 Januari 2024.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan soal video joget gemoy ala Prabowo Subianto yang dilakukannya bersama sang istri, Kahiyang Ayu, di media sosial.
Bobby mengatakan bahwa dirinya bukan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tak masalah menunjukkan kegiatan politiknya.
“Saya rasa teman-teman paham, saya ini bukan ASN. Beda. Saya bukan PNS. Jabatan saya ini enggak kayak di sebelah-sebelah (ASN) saya ini. Mereka pensiunnya ada mungkin beberapa puluh tahun lagi. Saya tahun ini pensiun,” kata Bobby di Medan, Rabu (17/1).
Bobby mendukung pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sudah diberhentikan dari PDIP.
Merujuk pada Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah memang bukan ASN. Beleid tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara. Sementara ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tetapi berdasarkan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya, tidak dilarang mengikuti atau terlibat dalam agenda kampanye politik. Kepala daerah dapat berkampanye sesuai ketentuan aturan undang-undang. (Den)