Jambi, AP – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil mengamankan sepuluh orang tamu dengan ditemukannya barang bukti sabu-sabu dalam paket besar dan beberapa butir pil ekstasi dari salah satu ruangan karaoke.
Kasatpol PP Kota Jambi , Yan Ismar, di kantor Satpol PP Kota Jambi, Kamis (10/11), mengatakan, temuan ini adalah hasil dari kegiatan razia rutin yang dilakukan petugas Pol PP kesejumlah tempat hiburan malam dan karaoke keluarga yang ada di Kota Jambi.
Razia yang dilakukan kali ini sasaranya tempat karaoke keluarga tepatnya salon dan karaoke “Dini” yang berada di Jalan Yunus Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dari sana ditemukan sepuluh orang tamu yang lagi karaoke di dua ruangan dengan suara musik keras.
Pada saat diperiksa dari para tamu tersebut ditemukan narkoba dengan rincian paket sabu-sabu dalam ukuran besar dan beberapa butir pil ekstasi dan uang kontan puluhan juta rupiah serta senjata tajam dari salah satu tamu di ruangan karaoke tersebut.
“Sepuluh orang diduga pelaku narkoba baik pemakai dan pengedar atau bandarnya serta barang buktinya sabu dan ekstasi akan diserahkan ke Polresta Jambi dan pihak Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Yan Ismar kepada sejumlah wartawan di Markas Satpol PP Kota Jambi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Eko, di kantor Satpol PP Kota Jambi, mengatakan pihak kepolisian akan menangani kasus yang dilimpahkan oleh pihak Satpol PP dan kini anggota sedang bergerak mencari pelaku lainnya.
“Untuk kasusnya ditangani pihak kepolisian dan masih dalam pengembangan lagi. Nanti baru bisa diketahui berapa jumlah atau berat barang bukti sabu dan ekstasinya. Sementara ini sepuluh tamu karaoke tersebut dan barang bukti kita amankan,” kata Eko.
Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap kasus pelimpahan dari Satpol PP tersebut dan akan diekspos langsung oleh Kapolresta Jambi jika sudah pasti siapa saja pelaku atau tersangkanya dan peran mereka saat kejadian di ruangkan karoeke itu. ant