Jambi – Hamadi, warga Sungai Putri Jalan Letkol Saman Idris, RT 03, Danau Sipin, Kota Jambi, ditagih harus membayar Rp39 juta.
Ini untuk biaya pemindahan tiang listrik dan trafo atau sering disebut warga sebagai gardu listrik yang berdiri di halaman rumahnya.
Barawal suratnya ke PLN Jambi yang dia tandatangani bersama ketua RT dan Lurah setempat pada 15 Desember 2023.
“Kami cemas dengan gardu tersebut karena kabel-kabelnya melintas dekat sekali dengan atap, kalau hujan mengeluarkan percikan api. Sekitar 2 minggu PLN ada datang tapi sampai kini tidak ada tindakan,” ujar Hamadi.
Menurutnya, kondisi itu mengancam keselamatan dia dan keluarganya, apalagi ketika cuaca hujan saat ini.
“Kalau hujan petir terpaksa kami keluar rumah. Kami takut kejadian tak diinginkan terjadi. Kami berharap PLN segera memindahkan tiang listrik dan gardu tersebut ke tempat lain,” kata Hamadi.
Hamadi menembuskan suratnya ke Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kota Jambi.
“Tiang sudah ado 7 tahunan lalu, gardunya baru dipasang,” jelasnya.
Kemarin sore sekitar jam 4 pada Jumat, 19 Januari 2024, Hamadi menerima surat balasan dari PLN.
Bukannya sebongkah harapan malah diharuskan bayar Rp39 juta. Menurutnya, keberadaan tiang dan trafo listrik di halaman rumahnya tanpa izin dan RT setempat. Hamadi akan menulis surat keberatan ke PLN.
Berikut isi surat PLN: