Jambi – Sebagai salah satu lembaga perlindungan konsumen terbesar di Indonesia. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terus pererat hubungan manis bersama insan pers di Provinsi Jambi.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat bakal memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) secara gratis bagi insan pers yang ada di Jambi.
Kata Kurniadi Hidayat, insan pers juga konsumen yang harus mendapatkan kepastian hukum dan dilindungi hak-nya sebagai konsumen. Mengingat profesi jurnalis atau wartawan begitu mulia dalam memperoleh dan menyampaikan informasi akurat, berimbang dan terpercaya kepada masyarakat luas.
“Rekan-rekan insan pers juga konsumen, kita juga harus melindungi hak-hak rekan kita. Jadi rekan-rekan pers yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan LPKNI, pendaftaran pertamanya gratis,” ujar Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, Senin (22/01/2024).
Kurniadi mengaku mendapatkan informasi bahwa masih ada insan pers di Provinsi Jambi yang tidak atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua umum LPKNI itu menambahkan hal ini adalah bentuk rasa cinta Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia kepada insan pers di Provinsi Jambi khususnya.
“Profesi mulia yang rekan-rekan lakoni ini tentu memiliki resiko tersendiri saat liputan di lapangan, apalagi tengah meliput aksi tawuran dan yang dapat mengancam keselamatan diri lainnya, tentu ini berisiko, dan program ini kita buat sebagai bentuk rasa cinta dan sayang kita kepada insan pers di Jambi” ucap Kurniadi.
Kurniadi Hidayat menyebut ada sederet manfaat yang akan didapat oleh insan pers dari BPJS Ketenagakerjaan BPU yang tengah digaungkan oleh LPKNI bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Adalah Bukan Penerima Upah (BPU) adalah: pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian:
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret.