Jambi – Tiang dan trafo listrik masih berdiri kokoh di halaman rumah milik Hamadi, warga Sungai Putri Jalan Letkol Saman Idris, RT 03, Danau Sipin, Kota Jambi.
Hamadi ditagih harus membayar Rp39 juta. Lalu ia melayangkan surat keberatan.
Pada Senin lalu, 22 Januari 2024, petugas yang mengaku PLN berjumlah tiga orang mendatangi rumahnya. Janji bakal memindahkan pada 1 Februari 2024.
Ia berharap pemindahan tak harus menunggu tanggal itu. Kalau bisa dalam pekan ini, sebelum menelan korban jiwa.
Kekhawatiran Hamadi bukan tanpa alasan, apalagi sekarang musim penghujan dan angin kencang. Keluar percikan api.
“PLN minta habis pemilu. Saya bilang ini menyangkut keselamatan kami dan kemudian mereka minta 1 Februari,” kata Hamadi, Rabu, 24 Januari 2024.
Kondisi sangat rawan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, mengancam keselamatan dia bersama enam orang anggota keluarganya. Jarak arus kabel utama hanya sekitar 1,5 meter menjuntai di atap rumah. Tak memungkinkan kejadian tak diinginkan terjadi.
OPINI Jamhuri Sikapi Penjelasan PLN Jambi, Kemanfaatan Hukum Didapat Dari Kepastian Hukum
Hujan disertai angin kencang yang terjadi Selasa malam tadi, 23 Januari 2024, membuat Hamadi kembali gelisah. Selalu lihat keluar rumah. Takut jika kabel mengenai rumahnya.
“Kami berharap jangan tanggal 1, kalau bisa dalam beberapa hari ini pindah. Saya minta tolong nian. Malam tadi sudah hujan petir, ngeri sekali,” ucap Hamadi sembari berkata biaya pemindahan sebesar Rp39 juta menjadi tanggungjawab PLN. (Den)