Jambi – Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Jambi Ediwan mengatakan bahwa prosedur pemindahan tiang listrik, trafo dan gardu di depan rumah atau di jalan agar tidak mengganggu aktivitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui aplikasi PLN Mobile atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.
Ediwan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana tertuang bahwa PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Manager PLN UP3 Jambi, Ediwan menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile.
“Prosedurnya ada dua cara, kalau kami sarankan lebih mudah pakai aplikasi nanti masuk menu keluhan dan tulis apa keinginannya, misalnya permohonan pindah tiang,” tegasnya.
Kemudian setelah laporan itu diterima, maka ada petugas PLN yang datang ke lokasi tiang listrik, trafo dan gardu tersebut. Petugas akan melakukan perhitungan terhadap jarak tiang listrik untuk memastikan apakah bisa dipindah atau tidak.
“Permintaan pemindahan gardu atau tiang sangat tergantung kondisi teknis di lapangan, misalnya tiang listrik itu sudah berada di pinggir jalan yang sisi kanan maupun kirinya sudah tembok atau bangunan, dikarenakan kondisi sekitarnya sudah tidak ada tempat lagi untuk pemindahan, pemindahan tiang listrik tersebut dapat berimbas pada pemadaman listrik yang menyuplai listrik ke masyarakat Jambi”, terang Ediwan
Seandainya ada tempat untuk pemindahan tiang listrik, lanjut Ediwan, maka petugas akan menghitung biaya penggeseran atau pemindahannya. Jika sudah menghitung, maka petugas akan memanggil pemohon pemindahan tiang listrik tersebut untuk diberikan penjelasan mengenai proses dan biayanya.
Ediwan menyampaikan bahwa rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk menggeser tiang listrik tergantung alat yang digunakan dan jarak pemindahan tiang listrik serta lama proses pemadamannya tentunya perhitungan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di PLN.
Ediwan menambahkan, terkait besaran biaya utk pergeseran utilitas, yang selama ini kita gunakan, dengan cara pekerjaan fihak ketiga (PFK) biaya tersebut muncul karena pembangunan jaringan listrik yg awalnya dibiayai oleh perusahaan (Negara) dan utk selanjutnya jika ada kebutuhan perubahan pada jaringan tersebut akan muncul biaya, terutama jasa pelaksanaan oleh Pihak pelaksana yang harus dibayarkan.
Kita siap berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membutuhkan informasi Terkait ini. Pembangunan jaringan distribusi listrik pada dasarnya adalah utk melayani kebutuhan masyarakat dan publik utk kebutuhan kelistrikan.
Rilis ini ditulis langsung oleh PLN yang diterima Aksipost pada Kamis, 25 Januari 2024. Sekaligus klarifikasi pemberitaan terkait Hamadi warga Kota Jambi.