Jambi – Pada tahun 2004 Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin melakukan
pencadangan tanah untuk pembangunan Transmigrasi Baru (PTB) dengan Nomor Surat 159 tahun 2004.
Adapun isi dari keputusan Gubernur tersebut adalah memberikan pencadangan tanah seluas 5.500 Ha untuk lokasi pembangunan
permukiman Transmigrasi Baru di Desa Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Olak
Kemang dan Sungai Lingkar.
Selanjutnya pada tahun 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat
Transmigrasi, Desa Mekar Sari kemudian melakukan pemekaran dar i Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi Desa Definitive pada tahun 2010 di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari .
Pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011 sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I).
Masyarakat Mekar Sari mulai menaman lahan ter sebut dan dijadikan areal persawahan (Payo Lebar ) serta sebagian di tanam dengan tanaman perekebunan sawit.
Untuk areal Lahan Usaha I ini berada di Desa Mekar Sari pada tahun 2013 seluas ± 108 Ha lahan masyarakat Desa Mekar Sari digusur, penggusurnya adalah pengusaha
lokal bernama Junaidi Bin M. Zen dengan menyewa preman untuk
melakukan intimidasi kepada masyarakat desa Mekar Sari, dan tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha tersebut .
Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya,
padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan ter sebut dengan
dibuktikan Sertfikat resmi yang diberikan oleh pemerintah.
Masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas ± 0,25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.
Masyarakat mereka telah
melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan
setempat yaitu Tim Terpadu (TIMDU) Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kementerian ATR BPN dan Kementrian Transmigrasi di Jakarta.
Masyarakat menganggap Pemerintah
gagal dalam proses penyelesaian konflik.
Oleh karena itu masyarakat Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Juanaidi Bin M. Zen yang telah melakukan penggusuran,
pengancaman, pengerusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.
Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat Mekar
Sari pada Januari 2024 dengan luasan ± 10, 5 Ha.
Sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Sari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan
ekologis. (Rilis Walhi Jambi)