Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi sejak dua tahun terakhir sukses menggelar program Gubernur Jambi Al Haris yakni Kampung Mantap Lingkungan Hidup (KMLH).
Kegiatan ini juga sekaligus mendukung Bank Sampah, melalui pembinaan 47 bank sampah di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, serta pemberian insentif kepada 10 bank sampah aktif.
“Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong kinerja bank sampah yang ada, serta dapat menstimulasi berdirinya bank sampah – bank sampah baru,” ujar Kepala DLH Provinsi Jambi Dr. H. Varial Adhi Putra saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Persampahan di Bank Sampah dan TPS 3R, lewat virtual, berlangsung di hotel Aston Jambi pada Rabu, 29 Februari 2024.
Dihadiri pejabat pendamping KLMH dari DLH Kabupaye/Kota se-Provinsi Jambi, Perwakilan perusahaan yang mendukung gerakan KMLH, serta perwakilan Bank Sampah dan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle) se-Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.
Ia berharap, ini akan berkesinambungan dan memberikan dampak yang baik bagi penanganan sampah dalam Provinsi Jambi
Disebut Varial bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma KUMPUL–ANGKUT–BUANG, menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah.
“Sebagai salah satu solusinya, pemerintah melakukan pengembangan Bank Sampah dan TPS3R. Melalui Bank Sampah dan TPS3R masyarakat dapat mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah yang tidak berguna dikelola menjadi bernilai tambah atau bernilai ekonomi,” ucapnya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dr. Asnelly Ridha Daulay sekaligus moderator acara, tantangan sampah semakin berat seiring dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa mulai tahun 2030 pembangunan TPA sampah ditiadakan dalam rangka pencapaian Zero Waste Zero Emission dari subsektor sampah guna mewujudkan komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim.
Kebijakan ini diambil di tengah banyaknya permasalahan TPA sampah seperti sapras yang kurang, biaya menggaji tenaga kebersihan yang tinggi, tanah urug/timbun yang mahal, hingga pola pengelolaan TPA yang tidak sesuai dengan konsep awalnya, sehingga peran TPA dirasa belum efektif.
“Jika tidak ada lagi Pembangunan TPA Sampah yang baru, maka peran Bank Sampah dan TPS3R semakin penting sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, unit usaha, kantor dan fasilitas umum lainnya,” ujar istri Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Provinsi Jambi dan Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang itu.
Rencana lain dari kebijakan KLHK itu peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled atau sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025.
Kemudian tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031, juga optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot atau black soldier flies untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu saja.
“DLH Provinsi Jambi akan terus mengembangkan jaringan Bank Sampah, TPS3R dan asosiasi pengelola sampah lainnya untuk mengantisipasi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk tidak lagi membangun TPA tersebut,” tegas Doktor Lulusan IPB itu. (Deni)