Jambi – Bermodalkan pengalaman sebagai anggota DPR RI tiga periode di Komisi Keuangan-Perbankan dan Perencanaan Nasional, Usman Ermulan, akhirnya berani mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Usman kemudian menjadi Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode berakhir pada 2016. Ia sekaligus pendiri
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Kini, Usman mengaku hanya bisa kecewa dengan bupati sekarang.
“Waktu saya bupati berjuang keras sehingga berdirinya BPR Tanggo Rajo karena saya (Pernah di DPR RI) adalah mitra kerjanya BI, mendirikan BPR tersebut untuk membantu masyarakat,” ujar Usman pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Dengan tujuan keberadaan BUMD memberikan profit untuk daerah dan masyarakat. Seharusnya Anwar Sadat selaku bupati menempati orang-orang yang profesional mengelolanya.
“Bukan untuk tempat penampungan keluarga, soal perbankan kepala daerah tidak bisa semena-mena. Ini suatu pelajaran bagi pejabat pemerintah,” kata orang dekat Anggota BPK RI Ahmadi Noor Sufit ini.
Usman menanggapi keputusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.
Memulihkan posisi Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian.
“Sebagai kepala daerah punya batas wewenang, akhirnya memalukan sekali dengan keputusan MA dan selamat untuk Sinta Dewi Agustina,” tegas Usman. (Den)