Jambi – Dua pejabat pemerintah provinsi Jambi disebut dalam kasus mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli masih menjadi andalan pemerintah provinsi Jambi sekarang.
Bahkan keduanya memegang jabatan posisi begitu strategis.
1. Varial Adhi Putra Setor Rp6 Miliar
Varial Adhi Putra, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi ini baru saja dilantik sebagai Pj Bupati Tebo menggantikan, Aspan, yang memasuki masa pensiun sebagai ASN terhitung 1 April 2024.
Doktor pendidikan itu beberapa kali memegang jabatan strategis, kadis perhubungan, kadis pendidikan. Era Gubernur Jambi Fachrori Umar -Gubernur pengganti Zola- menjadi Pjs Bupati Tanjung Jabung Timur
Varial berkali-kali diperiksa KPK dan dihadirkan dalam persidangan. Sewaktu Varial jabat Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi mengaku memberi uang kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, sebanyak Rp6 miliar untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola.
Adapun kompensasi dari uang tersebut dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, ia tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut.
2. Agus Herianto Setor Rp1 Miliar
Agus dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris pada 31 Januari 2022 untuk memegang posisi strategis sebagai Inspektur di Inspektorat Provinsi Jambi.
Sejatinya, Inspektorat merupakan filter paling utama di daerah sebelum pihak lain masuk. Mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Mantan Kadis Pendidikan itu juga mengaku pernah memberi uang Rp1 miliar kepada Zumi Zola. Uang diberi setelah ada permintaan dari Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.
Hal ini disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam persidangan Zumi Zola di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Agus menyebut uang disetor sekitar Oktober 2017 sebanyak dua tahap, masing-masing Rp500 juta di bulan yang sama. Tahap pertama di Central Park, Jakarta dan penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.
Hari ini, KPK masih berada di Jambi. Menurut Gubernur Jambi Al Haris bahwa Pemprov Jambi dan Pemkab/Pemkot butuh pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar jangan salah dalam pengambilan keputusan.
Kata Al Haris, daerah akan lebih mengedepankan pembinaan.seperti sosialisasi bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat pembukaan Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi kepada Kepala Daerah se-Provinsi Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bertempat di Swiss-BelHotel Jambi, kemain, Selasa 23 April 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, Inspektur di Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, para Kepala Perangkat Daerah terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi serta tamu undangan lainnya.
Hadir sebagai pembicara Pimpinan KPK RI yang diwakili oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah I Edi Suryanto dan Kepala satuan tugas (Kasatgas) Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat sekaligus tanyajawab bersama Bupati/Walikota Se-Provinsi Jambi.
“Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sangat mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi kepada Kepala Daerah se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini. Rapat koordinasi ini sebagai upaya berkelanjutan dari upaya-upaya yang telah kita laksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan sinergi KPK bersama Pemerintah Daerah dan seluruh instansi dan pihak terkait, merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Al Haris.
Al Haris mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kita bersama mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi. Dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam pemberantasan korupsi, dan dengan supervisi KPK, ada berbagai progres (kemajuan) dalam pemberantasan korupsi,” kata Al Haris.
Pada kesempatan tersebut Al Haris mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan semua pihak yang hadir untuk terus bersinergi, bekerjasama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan selalu menjunjung nilai integritas dalam setiap tindakan.
“Seluruh jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan semua pihak yang hadir untuk terus bersinergi, bekerjasama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan selalu menjunjung nilai integritas dalam setiap tindakan,” imbau Al Haris.
Al Haris menjelaskan, pembinaan dari KPK ini sangat penting bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Provinsi Jambi agar semua berkerja mengetahui aturan dan sistem yang benar.
“Kita berkerja harus mengetahui aturan dan sistem yang benar dalam mempergunakan uang negara dengan sebaik-baiknya dijalur yang benar dan aturan yang benar, tidak merugikan negara,” jelas Al Haris.
“Kita telah membedah per OPD, saat ini sudah ada mengarah kebaikan, selain itu juga masih ada kekurangan, itulah yang akan kita baikkan, masih ada temuan yang harus kita rubah pola kerjanya, inilah pentingnya pembinaan dari KPK ini. Kita harus satu visi misi dari atas sampai kebawah, bahwa uang negara sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara,” lanjut Al Haris.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah I Edi Suryanto mengemukakan, secara umum dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi disampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi terdapat strategi dengan tiga pendekatan.
“Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan bahaya korupsi, sehingga diharapkan masyarakat tidak ingin melakukan korupsi atau terlibat di dalamnya. Kedua adalah pendekatan pencegahan dimana bertujuan untuk memperbaiki sistem, sehingga diharapkan menutup peluang dan kesempatan bagi orang melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, pendekatan penindakan yakni penegakkan hukum yang tegas tapi tetap akuntabel, profesional, dan menjunjung hak asasi manusia,” papar Edi Suryanto. (Den)