JAMBI – Usai menerima Praperadilan dari aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi ke pengadilan negeri Jambi atas penghentian kasus korupsi pada Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar.
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Jambi dengan nomor register 3/Pid.Pra/2024/PN Jmb.
Humas pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal sidang dan hakim dalam Praperadilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Jambi.
“Hakimnya Otto Edwin, SH, MH, sidang pertama tanggal 3 Mei 2024 dengan agenda sidang pertama panggilan terhadap Para Termohon,” tegasnya. (Rud)