Jambi, AP – Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait kasus sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke BKS pusat di Jakarta terkait adanya informasi bahwa salah satu tersangka mengaku memiliki jaringan di sana, Jumat (11/11)
“Hasilnya, setelah dikroscek tidak ada nama oknum pegawai BKN yang sempat diakui oleh tersangka yang menjadi jaringan mereka,” jelas Yoga kepada sejumlah wartawan.
Dari salah satu tersangka sindikat penipuan yang diamankan tersebut ternyata hanya mengaku-ngaku miliki jaringan di BKN pusat di Jakarta namun setelah diperiksa tidak benar keterangan tersebut.
Belum lama ini, penyidik juga telah melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa untuk diteliti. Sementara, satu tersangka berinisial Us telah dilimpahkan ke jaksa untuk menjalani babak baru di meja hijau.
Dalam kasus ini, baru ada lima laporan korban yang telah melaporkan kasusnya kepada penyidik Polda Jambi. Namun, pengumpulan laporan korban lainnya dari Polres jajaran juga terus dilakukan karena diketahui bahwa korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang.
Polisi barhasil mengungkap nama pelaku penipuan CPNS yang ditangkap adalah Us, DP, Kh dan Ma yang merupakan oknum PNS di Provinsi Jambi. Lalu DA, EJ dan Ev warga sipil. Para tersangka beraksi sejak 2013 hingga 2015.
Kasus ini terungkap, setelah lima laporan korban masuk ke Mapolda Jambi. Dalam mengurus korban untuk menjadi CPNS, sindikat ini mengaku memiliki jaringan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menyerahkan surat palsu seperti dokumen surat petikan keputusan Menpan tentang pengangkatan dan penempatan CPNS kepada para korbannya. ant