Jambi – Pasangan Al Haris dan Abdullah Sani menjadi kandidat pertama yang mencukupi syarat mendaftar di KPU untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.
Petahana dengan jargon Jambi Mantap jilid II ini menerima SK dukungan yang langsung diserahkan Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Kamis (6/6/2024).
Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H Bakri turut mendampingi Al Haris menegaskan dengan resminya dukungan ini, DPP PAN mengintruksikan kader PAN di Provinsi Jambi untuk tegak lurus mendukung Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024 mendatang.
“Jadi intinya, seluruh anggota DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang ada di Jambi ini wajib mendukung Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024. Ini intruksi DPP ya, tidak boleh lagi belok sana sini,” tegasnya.
Usai menerima SK, artis Raffi Ahmad tampak hadir di DPP PAN langsung beri selamat ke Al Haris.
“Saya Raffi Ahmad untuk Jambi Mantap lanjutkan, Bang,” kata Raffi.
Senada dikatakan penantang Al Haris, Romi Hariyanto, lewat video beredar di media sosial.
“Selamat buat bang Haris yang telah mendapatkan rekomendasi dari PAN. Menurut kami bahwa beliau memang layak untuk mendapatkan rekomendasi dari PAN,” ucap Romi.
Insya Allah, kata Romi, dalam waktu dekat ia akan segera mendeklarasikan diri sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Jambi dengan beberapa partai pengusung.
“Untuk itu kami mengimbau mari kita berkompetisi dan bersaing secara sehat. Kita tunjukan kepada masyarakat Provinsi Jambi walaupun kita beda pilihan namun silaturahmi dan kebersamaan tetap harus kita jaga,” kata Romi.
Diketahui, sebelumnya Haris-Sani telah menerima SK dari PPP yang memiliki 5 kursi di DPRD Provinsi, ditambah dengan PAN yang memiliki 10 kursi DPRD Provinsi.
Dengan total sementara 15 kursi, Al Haris-Sani dipastikan menjadi kandidat pertama yang memenuhi syaratuntuk mendaftar di KPU Provinsi Jambi pada Agustus mendatang.
Tak hanya itu, sebelumnya Al Haris yang kembali berpasangan dengan Abdullah Sani itu juga telah mendaftar di NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS dan PKB.