Jambi – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman membuka Ekspose dan Bedah Draft Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG provinsi Jambi tahun 2024-2054, berlangsung di hotel Aston Jambi pada Senin, 10 Juni 2024.
Sudirman berujar, rencana penyusunan ini dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Diperlukan kerja sama, dukungan, dan komitmen yang kuat dalam pengelolaan lahan gambut.
Kata Sudirman, komitmen bersama perlu diterapkan sesuai tugas dan fungsi masing masing stakeholder, yang bermuara pada restorasi pengelolaan lahan gambut yang efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Garis besarnya untuk perlindungan kawasan ekosistem gambut akibat kebakaran lahan dan hutan. Oleh karena itu, kita perlu menyusun RPPEG provinsi yang merujuk pada RPPEG pusat, nanti kabupaten/kota ada lagi,” ujar Dr. Sudirman.
Diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. Dimana hampir setiap tahun provinsi Jambi mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut.
“RPPEG ini menjadi perhatian pusat tentang tingkat kerusakan gambut akibat kebakaran,” ucap Sudirman.
Ia menegaskan, RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya. Dokumen itu nantinya memuat rencana jangka panjang untuk 30 tahun ke depan.
Ekspose dan Bedah Draft Dokumen RPPEG melibatkan Dinas terkait di Provinsi Jambi, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Perdagangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, TPHP, Lingkungan Kabupaten/Kota, media massa, BPN, BMKG, perwakilan BioCf, perusahaan swasta, KPH, serta para pemerhati dan pakar. Berharap tujuan penyusunan RPPEG untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut di Provinsi Jambi dapat terwujud.
Selanjutnya dokumen ini akan di-riviu di tingkat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi.
Menurut Ketua Tim Penyusun RPPEG Provinsi Jambi, Dr. Hj. Asnelly Ridha Daulay, proses penyusunannya harus komprehensif dan teliti. Maka diberi kesempatan kepada semua pihak memberi masukan materi/substansi demi penyempurnaan dokumen RPPEG Provinsi Jambi. Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas ± 617.562 hektar di enam kabupaten/kota dan sebanyak 13 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
“Penyusunan mesti sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah,” kata Doktor Lulusan IPB ini.
Kemudian, kata istri Tokoh Pers yang dihormati di Jambi Mursyid Sonsang itu, juga mesti mengakomodir berbagai kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan rencana tata ruang wilayah untuk menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut yang dapat menunjang kehidupan baik generasi sekarang maupun generasi yang datang.
“Seluruh stakeholder diharapkan peduli. Kalau ada yang luput berbahaya, bisa salah kelola karena risiko gambut begitu tinggi terhadap kelestarian,” katanya.
Ibunda tercinta Ipda Fachri Mursyid dan Fathur Mursyid menambahkan, bahwa proses penyusunan RPPEG bersifat hirarkis. Level kabupaten/kota mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya.
Kerusakan gambut, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi saja, tetapi juga turun sampai ketingkat terendah pemerintahan, yaitu kabupaten/kota.
“Apabila RPPEG ini sudah selesai diharapkan segera dimulai RPPEG kabupaten/kota yang dibuat dengan mengacu pada RPPEG Provinsi Jambi,” katanya
Khusus kepada tiga daerah mempunyai gambut yang luas dan sering mengalami kebakaran yakni Muarojambi, Tanjab Barat, dan Tanjab Timur. Serta daerah tidak begitu luas, Merangin, Kota Jambi, dan Sarolangun.