Jambi – Kisruh masalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada Amrizal, politisi Partai Golkar, makin meruncing.
Masalah ini terus dikawal oleh LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ). LSM KOMPEJ bahkan sudah menelusuri dugaan itu.
Perkembangan terbaru, pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Kerinci itu.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Adri SH MH menyebut, pihaknya akan memeriksa Amrizal pekan ini. Dia akan diminta klarifikasi soal dugaan ijazah palsu.
“Kami akan panggil Saudara Amrizal minggu ini,” kata Adri melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, pekan lalu, puluhan massa dari LSM KOMPEJ berunjuk rasa ke kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Mereka mendesak agar dugaan ijazah palsu diselesaikan hingga tuntas.
Kedatangan massa LSM KOMPEJ tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jambi, Adri SH MH. Di situ KOMPEJ membeberkan hasil investigasi mereka soal dugaan ijazah palsu Amrizal.
Sepekan sebelumnya, awal Juni 2024, KOMPEJ juga berunjuk rasa ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Mereka juga mendesak KPU dan Bawaslu merekomendasi penundaan pelantikan Amrizal, caleg terpilih pada Pileg 2024.
KOMPEJ mensinyalir Amrizal menggunakan ijazah palsu, saat maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Ketua KOMPEJ, Harmo Karimi menegaskan, karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu, pelantikan Amrizal jangan sampai menimbulkan masalah di belakang hari.
“Kami minta KPU Provinsi Jambi merekomendasikan penundaan pelantikan caleg atas nama Amrizal, karena diduga memakai ijazah palsu untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” tandas Harmo.
Harmo mengungkapkan, dugaan itu mencuat berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang didapat pihaknya. Salah satunya surat keterangan ijazah dan Paket C.
Dalam aksinya, KOMPEJ menyampaikan pernyataan sikap. Walau regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang pileg sudah sangat jelas, tapi sayangnya masih saja ada oknum yang nakal.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan informasi yang kami himpun, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen oleh caleg dari Partai Golkar untuk pencalonan sebagai anggota legislatif,” ujar Harmo.
Parahnya lagi, menurut Harmo, pemalsuan dokumen itu diduga telah terjadi sejak 2014, saat Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Sumber: Infojambi.com