Jambi, AP – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari, yang terjerat dalam kasus korupsi masterplan pendidikan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Pria yang sangat konsen membangun dunia pendidikan ini, divonis dengan pidana penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.
Mantan Ketua Komisi IV ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek masterplan pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun empat bulan,” ucap Ahmad Satibi, hakim ketua.
Selain pidana, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, Azwan menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pikir-pikir. met