Jambi- Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Provinsi Jambi menuai masalah lagi. Kali ini yang dipersoalkan keberadaan PWI Kota Jambi.
Masalah itu disorot oleh PWI Pusat. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan, penyebutan PWI Kota Jambi itu ilegal, karena melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT).
Menurut Sasongko Tedjo, sesuai ketentuan PD/PRT, kepengurusan PWI tidak boleh dibentuk di ibu kota provinsi. Artinya, penyebutan PWI Kota Jambi di ibu kota Provinsi Jambi, tidak sah.
“Nggak boleh. Sudah ditegaskan itu di PD/PRT,” tegas Sasongko Tedjo yang pernah menjabat Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat periode 2023 – 2028, Zulmansyah Sakedang, tegas-tegas pula menyatakan penyebutan PWI Kota Jambi menyalahi aturan.
Zulmansyah menjelaskan, pasal 2 PD/PRT PWI menyebutkan, struktur organisasi PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam huruf a dinyatakan, PWI Pusat berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b mengatur PWI provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
Selanjutnya, huruf c, PWI khusus Solo setingkat provinsi berkedudukan di Surakarta. Huruf PWI kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Soal PWI Kota Jambi diatur dalam huruf e, yang menegaskan bahwa PWI kota tidak dibentuk di ibu kota provinsi.
“Tegas dijelaskan pasal 2 huruf e, PWI kota tidak dibentuk di ibu kota provinsi. Kalau ada kumpulan anggota PWI yang berada di ibu kota provinsi, namanya kelompok kerja (pokja) kota,” tandas mantan Ketua PWI Riau itu.
Keberadaan PWI Kota Jambi sudah lama dipertanyakan para anggota PWI di Jambi.
Organisasi yang dipimpin oleh Irwansyah itu sudah lama membuat anggota lainnya risih.
Pengurusnya dengan PD (percaya diri) membawa-bawa bendera PWI Kota Jambi. Yang anehnya lagi, kepengurusannya berlaku selama 3 tahun, 2023 – 2026.
Sebelumnya, di PWI Jambi sudah ada PWI Pokja Kota Jambi. Ketika itu ketuanya Hendry Nursal. Dia patuh pada PD/PRT organisasi. Masa baktinya pun cuma 2 tahun, bukan 3 tahun.
“PWI Pokja Kota Jambi masa kerjanya 2 tahun. Kalau masa periodenya 3 tahun, itu PWI kabupaten/kota,” kata mantan Ketua Pokja Kota Jambi, Hendry Nursal, Jumat (5/7/2024).
Persoalan ini memuncak setelah PWI Kota Jambi itu mencopot dan menambah pengurusnya.
Struktur pengurusnya pun melebar, sampai ada dewan pembina, dewan penasehat, bahkan ada pengurus seksi.
Strukturnya sudah seperti organisasi yang berdiri sendiri, padahal pokja itu adalah organik PWI provinsi.
Tak sampai di situ. Pokja ini selalu menonjolkan penyebutan PWI Kota Jambi dalam berbagai kegiatan. Di spanduk-spanduk, baju, topi hingga rompi ditulis PWI Kota Jambi, bukan PWI Pokja Kota Jambi.
Susunan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026
Pembina :
DR H Kemas Imron Rosyadi, M.P,
Mukhtadi Putra Nusa
Penasehat :
Pirma Satria, Paisal Kumar, Sabar Yusminardi, Rahimin, Renold
Pengurus Harian :
Ketua : Irwansyah. A (Serambi Jambi)
Sekretaris : M Hafizh Alatas (Jambi Ekspres)
Wakil Sekretaris : Ali Ahmadi (Jambi One)
Bendahara : Sri Junia Putri (Jek TV)
Wakil Ketua Bidang Organisasi :
Saprizal Pradana Zebua, S.Pd (Harian Jambi Independent)
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi : Bakhtiar (Jambi TV)
Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kompetensi Wartawan : Khotib Syarbini, SH.I (Jambi One)
Wakil Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi Media : Hendra Putra (Bitnews.id), Juanda (Ampar.id), Ahmad Firdaus (Zabak.id)
Wakil Ketua Bidang Kehumasan :
Iwan Kurniawan (Jambi Update)
Sandra Agustin (Aksara24.id)
Anggota :
Joko (TVRI Jambi)
Halim (Jek TV)
Seksi-seksi :
Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) : Andri Brilliant Avolda (Jambi Ekspres)
Wakil Ketua : Eko Oktavianus (Wartanews.co)
Sumber: Infojambi.com