JAMBI – Isu berkembang diduga ada oknum salah satu partai yang lancang “menghalang” gerakan dan manuver Ketua Partai-nya sendiri. Ini dinilai pelanggaran bagi satu partai.
Menurut Dedek Kusnadi, seorang pengamat politik yang juga dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi, menilai bahwa halang halangi langkah Ketua itu sudah melanggar aturan partai.
“Ini termasuk pelanggaran berat, bisa dipecat itu. Masak kader melawan ketua-nya sendiri,” jelas Dedek Kusnady kepada media, Sabtu (6/7/2024).
Menurutnya, kader itu sudah seharusnya membantu atau memperlancar langkah dan strategi ketua-nya. Bukan malah berseberangan dengan ketua.
“Kalau berseberangan, ini jelek efeknya bagi partai tersebut. Kita tidak menyebut nama partainya, ya,” ungkap Dedek.
Selain itu, manuver kader, mestinya sejalan dengan manuver ketua. Supaya partai tersebut punya arah yang jelas dengan target membesarkan partai.
“Ini jadi kacau kalau kader, malah ambil arah lain dari ketua-nya. Masak ketua ‘dilawan’, pelanggaran AD ART partai ini. Bisa dipecat yang seperti ini,” lanjutnya.
Lebih parah lagi, di musim pilkada begini, oknum kader itu yang malah lebih gesit dari ketua-nya. Apalagi langsung main ke pusat, sudah berbahaya ini bagi keberlangsungan partai.
“Kalau saya jadi ketua, saya pecat dia itu,” tandasnya.