Bulian – Dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi pada hari Senin, 15 Juli 2024, Muhammad Fadhil Arief, selaku Bupati Batanghari, menghadiri dan secara simbolis menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program PTSL yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batanghari.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, termasuk Kepala BPN Kabupaten Batanghari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi, serta masyarakat Desa Pematang Lima Suku dan tamu undangan lainnya.
Bupati Batanghari menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada BPN Kabupaten Batanghari beserta seluruh jajaran atas kontribusi mereka.
“Berkat kerja bersama, program redistribusi tanah dalam rangka reformasi agraria di Kabupaten Batanghari dapat terlaksana dengan sukses dan lancar,” jelasnya.
Fadhil juga memberikan pengakuan atas kolaborasi dan akselerasi semua pihak dalam mendukung program reformasi agraria. Dia menyoroti bahwa telah terpenuhinya kewajiban melepaskan hak guna usaha minimal 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU, untuk diserahkan kepada masyarakat.
Hal ini, menurutnya, harus menjadi inspirasi bagi dunia usaha lainnya untuk peduli terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Lebih jauh, program ini ditekankan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan struktural dalam penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Program ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemegang sertifikat, sekaligus meningkatkan kondisi sosial ekonomi mereka.
Fadhil mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai sebuah kesempatan untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang akan berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban oleh pemegang sertifikat dalam menggunakan dan mengelola tanah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak melakukan penelantaran tanah, serta tidak mengalihkan hak tanpa izin.
Fadhil mengingatkan tentang pentingnya menggunakan sertifikat tanah sebagai modal dalam usaha sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi ketimpangan sosial ekonomi.
Dia mengharapkan sertifikat tidak hanya digunakan untuk agunan kegiatan produktif tapi juga untuk menghindari penggunaan konsumtif. Ia juga menekankan peran aktif aparatur pemerintah dalam sosialisasi, penyadaran, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas aset tanah.
“Dalam rangka pelaksanaan reformasi akses kepada masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat ini untuk modal usaha pada sektor informal dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memanfaatkan suatu wilayahnya demi kesejahteraan, walaupun akan dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga, jangan untuk kegiatan yang berbau konsumtif semata, selanjutnya kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk ikut serta mensosialisasikan, menanamkan kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah,” tegasnya. **