Sengeti, AP – Seorang ayah kandung berinisal D, Warga Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, tega cabuli anak sendiri sebut saja namanya Bunga (16), Mirisnya, setelah si ayah tersebut melempiaskan nafsunya, anak kandungnya malah disiksa hingga lumpuh, hal tersebut terlihat dari hasil rekonstruksi perkara yang dilaksanakan oleh Polres Muarojambi.
Masih dilihat dari rekonstruksi, kejadianya, D mencabuli anaknya sebanyak 8 kali selama 8 hari, dan selama itu Bunga disiksa sangat berat, seperti kakinya dirantai dan dipukuli hingga tak bisa berjalan, bahkan jari tangan dan kaki dibakar, Kendati demikian Bunga harus menderita stres berat dan dirawat di Rumah sakit jiwa.
Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Muarojambi, Iptu Cirlen Noviani, mengatakan, “kalau hasil BAP pencabulan terhadap Bunga dilakukan berulang-ulang kali oleh D. Kalau hasil rekonstruksi dilakukan sebanyak 8 kali. Namun korban Si bunga blum bisa dimintai keterangan, karena sikisnya masih terganggu” korban masih dalam perawatan RS jiwa dan bisa berbicara,” katanya.
Atas ulahnya bejat tersebut, Kata Cirlen Noviani, Si ayah, diacam dengan 20 puluh kurungan penjara. Dikenakan pasal 76 D Junto pasal 80, pasal 76 C Junto pasal 81 UUD RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan UUD RI NO 35 Tahun 2002 atas perlindungan anak. ” Untuk kekerasan terhadap anaknya, pencabulan dan persetubuhannya juga. Maka hukumanya ditambah sepertiga karena yang melakukan bapaknya senidri,” pungkasnya.
Dilain pihak, Asih Noprini Pislog P2TP2A Provinsi Jambi, menyampaikan, atas perbuatan ayahnya, Bunga mengalami depresi yang sangat berat. Katanya bunga tidak bisa kontak dengan siapapun. ” Saat ini kondisinya sedikit-sedkit mulai membaik,” pungkasnya. bds