JAMBI – Polda Jambi mengusut kasus ijazah SMP milik Amrizal. Amrizal saat ini anggota DPRD Kerinci dua periode dan caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh, ia diduga menggunakan ijazah orang lain, yakni Amrizal kelahiran Kapujan tahun 1974.
“Polda Jambi saat ini kita masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kepada wartawan, belum lama ini.
Ia berharap persoalan ini dapat terang benderang setelah dilakukan penyelidikan. Yudhistira menambahkan, persoalan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi namun belum dapat diproses di sana, sehingga dilaporkan ke Polda Jambi.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait proses pemalsuan, akan kami sampaikan setelah kami mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, diperiksa selama dua jam sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Pemeriksaan Harmen memperkuat bukti bahwa ijazah milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387,” ujar Harmen.
Yang ditemukan malah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
Kepala sekolah periode tahun 2015-2016 ini berkata, Amrizal kelahiran Kapujan terindikasi berasal dari SMP Muhammadiyah yang ikut bergabung ujian bersama SMPN 1 Bayang.
“Karena jumlah peserta ujian SMP Muhammadiyah tidak memenuhi syarat mengadakan ujian secara mandiri maka bergabunglah Amrizal kelahiran Kapujan ke SMPN 1 Bayang,” ucapnya.
Ia juga membantah rumor bahwa dirinya telah meninggal dunia. Alasan Harmen memastikan ijazah itu adalah milik Amrizal lahir Kapujan bukan tanpa alasan, berdasarkan kalkulasi usia masuk sekolah hingga lulus SMP.
“Kita ambil standard bahwa Amrizal yang lahir Kemantan tahun 1976 dan masuk SD usia 6 tahun berarti pada tahun ajaran 1982/1983 ia sudah kelas 1, setelah 6 tahun berarti lulus SD 1988/1989.
Jika diperhitungkan proses pendidikan SMP selama 3 tahun maka dia seharusnya lulus pada tahun ajaran 1991/1992. Kalau dia masuk SD umur 5 tahun maka menjadi tamatan tahun 1990/1991, mungkinkan dia masuk umur 5 tahun?,” Harmen menjelaskan.
Dalam pemeriksaan itu, Harmen juga menyatakan keberatan terhadap pemalsuan tanda tangannya. Tanda tangan yang dipalsukan tersebut terdapat dalam sebuah surat keterangan bernomor: 032/208.430.06/SMP.01/KP-2016, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2016.
“Saya sendiri tidak pernah bikin, sudah saya jelaskan tadi kepada penyidik,” ujarnya.
Keaslian surat tersebut dipertanyakan berdasarkan beberapa ketidaksesuaian yaitu pertama adalah kode surat untuk SMP seharusnya adalah 108 namun tertulis 208. Kedua, tempat terbit yang seharusnya Koto Berapak dituliskan menjadi Koto Parapak. Ketiga, nama Harmen diubah menjadi Armen. Selanjutnya, ketidakautentikan tanda tangan dan nomor induk pegawai, atau NIP.
Adapun NIP yang terdiri dari 18 digit seharusnya mencakup informasi tentang tanggal lahir, nomor TMT CPNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS.
Dalam surat tersebut, NIP yang disebutkan yaitu tahun 1964, bukan tahun kelahirannya, dan bulan 20, situasi yang mustahil mengingat tidak ada bulan ke-20, serta terdapat ketidaksesuaian pada tanggal pengangkatan dan data lainnya, yang semuanya diakui Harmen menjadi bukti pemalsuan.
Harmen menduga adanya upaya sengaja dari pihak tertentu dalam pemalsuan ini. Meskipun isi surat tersebut benar, namun karena dipalsukan, hal ini akan membuat dokumen tersebut tidak sah secara hukum jika dibawa ke pengadilan.
“Isi suratnya benar tapi yang lainnya dipalsukan, bila kasus ini sampai ke pengadilan otomatis mentah demi hukum walaupun isinya benar,” katanya.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang kini caleg terpilih dapil Kerinci-Sungai Penuh asal Golkar yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007.
“Surat dari Erman Ahmad itu salah karena memang hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian sesuai data yang ada di sekolah,” tegas Harmen. (Den)