Jambi – Kasus penggunaan ijazah milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota DPRD terpilih Provinsi Jambi 2024 dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh semakin jelas.
Amrizal diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain yang memiliki nama sama. Amrizal yang asli sendiri lahir di Kapujan pada tahun 1974 dan sekarang tinggal di kawasan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal, membenarkan adiknya bernama Amrizal bersekolah di SMP Muhammadiyah dan mengikuti ujian persamaan di SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Adiknya lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, bukan Amrizal kelahiran Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976, yang sekarang menjadi anggota DPRD Kerinci.
Rita baru mengetahui hal ini meyakini bahwa adiknya tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa ijazahnya dipakai oleh orang lain. Apalagi sampai ada surat keterangan dari SMP N 1 Bayang sebagai surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2007.
“Ambo raso inyo indak mengerti,” kata Rita, Guru SMAN 1 yang berada di Koto XI Tarusan Painan tersebut, pada pekan lalu.
Pernyataan Rita menambah bukti baru setelah Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menyatakan bahwa ijazah Amrizal, anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, sebenarnya adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387. Yang ditemukan data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” kata Harmen, usai diperiksa sebagai saksi di Polda Jambi, beberapa hari lalu.
Terdapat dugaan bahwa ijazah Amrizal politisi partai Golkar itu, termasuk jenjang S1 dan Paket C saat mendaftarkan menjadi caleg tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, karena proses mendapatkannya tidak sesuai aturan, ia diduga memakai ijazah SMP milik orang lain yang memiliki nama yang sama.
Menariknya, Amrizal kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun yang sama yakni 2007.
Setelah mendapatkan ijazah, pada tahun 2009, Amrizal nyaleg namun gagal lewat ijazah paket C. Tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci dan di tahun 2024 lolos ke DPRD Provinsi Jambi.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan di Polres Kerinci di tahun 2014, namun tak tahu apakah kasus itu mandek atau tidak.
Selain itu, Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri ini bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan: 387/108.26.02.SMP.01/Kp-2007.
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Erman Ahmad diduga tanpa dasar, bahkan surat kepolisian patut dipertanyakan karena diduga dipalsukan. Syarat pengurusan ijazah yang hilang pada dasarnya membutuhkan setidaknya beberapa dokumen pendukung lainnya, berdasarkan data yang ada di sekolah.
Polda Jambi terus berupaya mengungkap peristiwa ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi. Warga Jambi, khususnya Kerinci dan Sungai Penuh, berharap proses hukum berlangsung secara transparan.
Terdapat juga surat pernyataan dari alumni SMP Muhammadiyah yang menyatakan bahwa nama Amrizal bersekolah bersama mereka. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, amrizal manakah yang dimaksud, apakah surat tersebut disertai foto Amrizal yang sebenarnya. (Den)