Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan.
Langkah hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum unsur pimpinan PDAM Tirta Mayang di beberapa hari terakhir ini sepertinya sudah dapat dipastikan terdapat pandangan yang salah dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Apalagi sejarah telah mencatat PDAM milik Pemerintah Kota Jambi tersebut telah melahirkan dua rezim Direksi yang berakhir karirnya di balik jeruji besi.
Sepertinya catatan kelam pemanfaatan potensi sumber daya alam tersebut akan bertambah, dengan adanya upaya hukum yang tidak tanggung-tanggung dilakukan secara serentak dalam dua hari terakhir (22-23 Agustus) oleh dua institusi penegakan hukum yang berbeda yaitu Satuan Tindak pidana korupsi Polresta Jambi dan Satuan Intel Kejaksaan Negeri Jambi.
Pelaksanaan langkah penegakan hukum dengan materi atau substansi yang berbeda akan tetapi berada pada ruang lingkup yang sama yaitu sama-sama ranah Tindak Pidana Korupsi.
Beredar informasi ditengah-tengah masyarakat kalau Pihak Polresta Jambi menangani indikasi Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Alumunium Sulfat (Liquid) atau Tawas sementara pihak Kejaksaan Negeri Jambi menangani indikasi yang sama pada kegiatan Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kebocoran Air.
Sepertinya kedua indikasi kejahatan berkerah putih (white collar crime) tersebut dilakukan dengan Modus operandi yang sama yaitu melakukan rekayasa administrasi ataupun indikasi Mark up harga, dan adanya pemberian Honor tanpa dasar hukum serta tentang pemberian Insentif yang dilakukan secara illegal.
Akan tetapi apapun dugaan dan harapan masyarakat, keputusan terakhir tetap berada pada interpretasi terhadap kaidah ataupun norma hukum pembuktian.
Harapan masyarakat yang didasari oleh rasa kecewa dan adanya krisis kepercayaan terhadap pelayanan PDAM Tirta Mayang yang dinilai berbanding terbalik dengan pelaksanaan kewajibannya kepada masyarakat sebagai konsumen.
Masyarakat yang masih menumpuhkan harapannya pada penegakan hukum yaitu hukum yang akan mampu mewujudkan tujuan utama daripada hukum itu sendiri.
Agar kali ini benar-benar akan hadir hukum yang menimbulkan efek jera disertai dengan kemanfaatan hukum yang menimbulkan kesadaran hukum.
Atau dengan kata lain hukum yang akan mampu mengakhiri catatan kelam kelahiran Koruptor dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Pengelolaan dan pemanfaatan yang dilakukan dengan cara dan pandangan yang salah, yang menimbulkan persepsi dan asumsi, PDAM sebagai Penambah Derita Asa Masyarakat.
Diharapkan kehadiran hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat banyak, dan tidak menimbulkan preseden jelek yang menganggap bahwa BUMD sebagai lumbung produktif industri koruptor dengan pandangan kebal hukum.
Yaitu harapan agar BUMD atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diurus dan dikelola oleh pemikiran dan/atau kebijakan yang sehat serta terbebas dari cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran.
Kebijakan yang terlahir dari kesadaran hukum dan efek jera serta bukan atau tidak terlahir dari kegelapan sudut pandang terhadap jabatan sebagai sumber kekayaan dalam pemenuhan stratifikasi sosial.