Jambi – Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, kembali memberikan pandangannya mengenai kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024. Jamhuri mengatakan, ini bisa dilihat sebagai untaian benang kusut dari nafsu kekuasaan.
Menurutnya, situasi itu membuka peluang bagi hukum untuk berfungsi sebagai alat sosial kontrol yang efektif.
“Di sinilah letak kesempatan hukum mewujudkan tujuan utamanya sebagai alat sosial kontrol,” ujarnya pada Minggu, 8 September 2024.
Jamhuri menekankan permasalahan Amrizal tidak hanya tanggung jawabnya semata, melainkan melibatkan banyak pihak yang mungkin ada di dalamnya.
“Sekaligus pembelajaran mahal bagi sejumlah kalangan dalam melihat keinginan elit sosok politisi,” tegasnya
Jika terbukti bersalah, kasus ini menimbulkan rasa tidak percaya di kalangan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Secara normatif persoalan ini tidak hanya sebatas tanggungjawab bagi terlapor saja, akan tetapi melibatkan beberapa pihak berkompeten yang hingga mengelabui masyarakat dan negara. Terutama menyangkut verifikasi dan validasi biodata individu yang bersangkutan sejak dari jenjang partai sampai dengan lolosnya yang bersangkutan berpura-pura mewakili rakyat,” kata Jamhuri.
Diketahui, Polda Jambi memberi isyarat segera untuk menentukan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan oleh Amrizal.
Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu.
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.
Ijazah dengan Buku Pokok (BP) atau disebut Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang kini menjadi Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974.
BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimliki satu orang sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.
Jika tetap dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 9 September mendatang, dan kemudian terbukti bersalah, Amrizal dipastikan tidak akan menjabat lama.
Ia berpotensi menghadapi proses hukum yang kompleks, jika berlanjut ke tingkat pengadilan. Ini berarti adanya risiko hukuman penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara selama sepuluh tahun jabatannya di DPRD.
Di mana polisi menunjukkan kemajuan dalam penyelidikan kasus tersebut, mempengaruhi reputasi dan karier politik Amrizal, yang berpotensi segera menjadikannya sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Penyelidikan dilakukan secara cermat dan terperinci dengan melibatkan banyak saksi dan verifikasi dokumen yang berkaitan. Polda Jambi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kalau itu dianggap cukup buktinya, pasti akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan pada Rabu lalu, 4 September 2024.
(DAN)